TOBA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Darat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyebarangan ( KSOPP ) Kantor Danau Toba menggelar Sosialisasi Pemungutan Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang TSDP dengan menghadirkan narasumber Kasubdit wasops direktorat TSDP, Jumat 09 Desember 2022
Sosialisasi Pemungutan Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersubut dihadiri kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyebarangan (KSOPP) Danau Toba, Rijaya Simarmata dan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Danau Toba, Heru Wahyono dan Dinas Perhubungan se Kawasan Danau Toba
Kepala KSOPP Danau Toba. Rijaya Simarmata dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Sosialisasi Pemungutan Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang TSDP agar pemaku kepentingan memahami dan mensosialisasikannya di wilayah kerja masing-masing, ”ujar Rijaya Simarmata
Rijaya Simarmata juga mengatakan, Sosialisasi ini perlu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi baik secara internal maupun dengan mitra kerja yang terkait, agar penerapanya nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar, ”sebut Rijaya Simarmata saat membuka acara sosialisasi diruangan rapat pelabuhan Ajibata
Sementara itu, Kasubdit Wasops Direktorat TSDP, Reinhat Ronal Lumbanbatu didampingi oleh Eko Purwanto dalam paparannya menjelaskan, bahwa penghitungan Jasa Labuh, Jasa Tambat dan Jasa Kenavigasian serta Jasa Perkapal dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage ( GT )
“Untuk jasa pelayanan sandar/tambat dihitung berdasarkan per kunjungan kapal (call) sejak kapal sandar sampai dengan meninggalkan dermaga sebagaimana yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan setempat, ”ujar Reinhat Ronal Lumbanbatu
Reinhat Ronal Lumbanbatu juga menjelaskan, Tarif pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan Gross Tonnage (GT) per kegiatan.
“Dalam hal kapal yang berkunjung untuk melakukan kegiatan docking dikenakan tarif pelayanan jasa labuh untuk 1 (satu) kali kunjungan dan Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut dan angkutan penyeberangan secara tetap di dalam perairan pelabuhan dikenakan tarif jasa labuh 1 (satu) kali per 7 (tujuh) hari kalender, ” sebutnya ( Karmel )